MANADO, 11 JULI 2022 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut), pagi tadi menggelar kampanye simpatik di kawasan Megamas.
Kegiatan, yang digelar melalui aksi fun dan sporty ini, menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut Joga Saksono, bertajuk kampanye simpatik dalam rangka mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). “Jadi, kegiatan yang diselenggarakan di Kawasan Megamas Manado ini, bertujuan untuk menyebarkan informasi agar dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pemanfaatan PPS,” kata Joga.
PPS, disebutnya merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Selain itu, PPS dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga 30 Juni 2022. PPS sendiri mempunyai 2 (dua) kebijakan, yaitu Kebijakan I untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang sudah pernah ikut Tax Amnesty, tapi masih terdapat harta yang yang belum diungkapkan.
Sedangkan, untuk kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan sepenuhnya harta yang diperoleh tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Warga Manado yang melakukan kegiatan olahraga di kawasan Megamas pun, nampak bersemangat untuk mendengarkan sosialisasi yang berikan dengan penuh rasa humor ala Manado.(gracey wakary)