TAHUNA, 7 JULI 2022 – Untuk, membantu masyarakat dalam memberikan layanan, maka pagi tadi Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan, resmi melaunching aplikasi E—Disposisi.
Aplikasi yang secara resmi digunakan mulai hari ini di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPMPTSPD), diminta untuk bisa membantu pelayanan makin maksima pada masyarakat di kedua dinas ini.
Dalam sambutannya, Bupati Tamuntuan menerangkan baha aplikasi ini merupakan wadah digitalisasi, yang dirancang sebagai penunjang kinerja suatu instansi pemerintahan daerah dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kedepan tidak hanya aplikasi saja, namun bisa dilengkapi dengan desain agar satu paket, sehingga pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat tentunya akan sangat maksimal. Kiranya juga Dinas lainnya dapat segera mengadakan aplikasi dalam pelayanan serta peningkatan kinerja,” kata Tamuntuan, dalam kegiatan yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati.
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Sangihe, Ratna Lombongadil menjelaskan aplikasi E-Disposisi sangat perlu untuk diterapkan disetiap instansi perangkat daerah. “Dengan adanya aplikasi E-Disposisi, para pejabat dapat dengan mudah mendisposisi setiap tugas kepada pegawai, tidak harus dari kantor, namun bisa dilakukan dimana saja melalui aplikasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak tertunda,” jelas Lombongadil.
Senada dengan Ratna, Kepala DPMPTSPD Sangihe Dokta Pangandaheng menuturkan, aplikasi E-Disposisi sangat bermanfaat bagi setiap perangkat daerah untuk mendorong layanan prima kepada masyarakat. “Kita bisa dimana saja memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga apa yang diharapkan masyarakat,” kata Pangandaheng.
Hadir dala kegiatan ini, Sekretaris Daerah Sangihe Harry Wolff, Asissten Ekonomi Pembangunan Pemkab Sangihe Johanis Pilat, Asissiten Administrasi Pemerintahan Olga Makasidamo, Pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah, Para Camat. (Ryansengala)





