JAKARTA, 14 JULI 2022 – AKBP Raden Brotoseno, resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri, usai Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Sanksi ini, ditegaskan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, yang berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli lalu. Dimana, diterangkan oleh Azizah ini hasil putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 lalu.
“Sanksi administrativ, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH pada Brotoseno. Saya ulangi, sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, seperti dikutip MANADONES dalam siaran pers Polri melalui Polda Sulut.
Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti. “Jadi, saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses,” ujar Nurul.
Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.
Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik. (graceywakary)





