GPS Sebut Hasil Seleksi Calon Bawaslu Sulut Tidak Memiliki Perspektif Gender

Hasil Seleksi calon anggota Bawaslu Sulut, yang dipertanyakan GPS karena ketiadaaan keterwakilan perempuan.

MANADO, 4 AGUSTUS 2022 – Pengumuman, atas calon anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), yang dikeluarkan oleh tim seleksi (timsel) calon Anggota Bawaslu pada 2 Agustus 2022 lalu, sangat disayangkan oleh Gerakan Perempuan Sulut (GPS).

 

Bacaan Lainnya

Dalam, rilis yang diterima MANADONES siang tadi, GPS menyebut hasi ini sebagai hasil yang tidak mempertimbangkan keterwakilan perempuan. Pasalnya, enam orang calon Bawaslu Sulut yang lolos semuanya laki-laki.  Menurut GPS, keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu sudah jelas diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilu Pasal 10 ayat (7), yang menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan Pasal 92 ayat (11) yang menyatakan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, keanggotaan Bawaslu Provinsi dan keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

 

Ketentuan itu, seharusnya menjadi catatan bagi penguatan demokrasi yang berperspektif gender, dengan menghadirkan kesetaraan gender dalam pengambilan keputusan-keputusan public, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu, yang mengedepankan keterlibatan perempuan di dalamnya sebagaimana kebijakan affirmative action dalam sistem demokrasi.

 

Selain itu, diterangkan juga, bahwa sebelum, melaksanakan Tahapan Pemilihan Calon Bawaslu Provinsi, Tim Seleksi sudah mendapat pembekalan secara kolektif yang difasilitasi Sekretariat Bawaslu RI. “Sangat disayangkan terjadi di Sulut, penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Sulut, tidak mengakomodir perempuan untuk mengawal dan mengawasi jalannya tahapan Pemilu 2024. Kedepan regulasi Pemilu perlu di amandemen kembali, untuk pelibatan Tim Seleksi dari berbagai unsur seperti Tokoh Masyarakat/aktivis gerakan masyarakat sipil, keterwakilan pemerintah, dan bukan hanya pihak akademisi saja. Agar hasilnya bisa menjawab pentingnya affirmative action,” kata Vivi George dari Swara Parangpuan Sulut, dalam rilis.

Baca juga  Tiga Hal Ini yang Diminta SGR kala HUT nya

 

Senada, juga ditegaskan oleh Koordinator GPS Ruth Ketsia Wangkai, yang menegaskan hak perempuan untuk berpolitik, dijamin dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau CEDAW, tentang penghapusan diskriminasi perempuan di bidang politik yang sudah diratifikasi menjadi UU No 7 Tahun 1984, selain diatur dalam UU tentang Pemilu terkait keterwakilan perempuan 30% di KPU dan Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah.

 

Dia menuliskan, keterwakilan perempuan penting harus terpenuhi karena menjadi akses bagi perempuan untuk masuk di dalam institusi politik, dimana muaranya adalah mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Selain itu, memastikan struktur penyelenggara dan pelaksanaan pemilu yang berkeadilan gender. “Maka, tim seleksi harus memiliki perspektif gender, karena perspektif ini akan menghasilkan aturan-aturan pelaksanaan pemilhan umum yang bersifat inklusif termasuk mengakomodir kelompok perempuan” Ruth Ketsia Wangkai, Koordinator GPS.

Baca juga  Bawaslu Pastikan 702 Pengungsi Gunungapi Ruang Masih Miliki Hak Pilih

 

GPS, yang merupakan salah satu alfiliasi dari 23 LSM dan Komunitas perempuan Sulut, dirilis menerangkan penetapan calon Bawaslu Sulut ini seharusnya menjadi pembelajaran berharga, dan peringatan kepada Tim Seleksi kedepan, untuk konsisten melaksanakan aturan affirmative action 30% keterwakilan perempuan sebagai wujud pemenuhan hak asasi perempuan di bidang politik.

 

Menjawab hal ini, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Prof Zetly Tamod pada MANADONES sore tadi menjelaskan bahwa hasil calon anggota Bawaslu Sulut yang diumumkan ke publik pada 2 Agustus lalu, tidak ada intervensi dan berdasarkan hasil terbaik dalam tes. Dia kemudian merunut bahwa hasil tes tersebut sesuai ketentuan, tanpa adanya agenda rekomendasi atau bisikan tertentu. “Semua berdasarkan nilai kuantitatif dan kualitatif tes nya yang terukur,” ungkapnya.

 

Dari data yang ada, kata Tamod, saat kelengkapan administrasi calon anggota Bawaslu Sulut, dari 75 pendaftar ada 14 nama perempuan yang lolos. Kemudian, tes tertulis dan psikotes urutan satu hingga 12, ada 1 nama perempuan juga yang lulus. Namun saat penentuan untuk urutan pertama hingga keenam, sudah tidak ada lagi perempuan yang lulus. “Karena, menjadi anggota Bawaslu, bukan hanya keterkaitan dengan gender semata, semua harus sesuai prosedur yang ditetapkan demi menjaga kapabitas lembaga tersebut,” tambahnya. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *