TAHUNA, 1 SEPTEMBER 2022 – Sebanyak 50 karyawan PT Tambang Mas Sangihe (TMS), pagi tadi melakukan aksi damai, di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Aksi demo damai ini, disebut oleh kuasa hukum TMS, Reza Sofian bahwa masalah di lapangan makin marak terjadi akibat diterbitkannya surat dari Bupati Sangihe, tentang penghentian sementara aktivitas pertambangan TMS. “Ini memicu tindak kekerasan di Kampung Bowone pada 17 Agustus lalu. Ketika perpindahan alat dari pelabuhan pananaru ke Basecamp TMS di Bowone, tindak pidana kriminal di lakukan oleh sekelompok orang yang mengatas namakan Save Sangihe Island (SSI),” kata Reza pada media.
Dia kemudian, meminta agar surat tersebut dapat ditarik kembali, karena dinilainya akan merugikan karyawan TMS. “Menurut kami surat tersebut tidak substansial, seakan akan TMS ilegal,” katanya.
Namun, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Josephus Kakondo yang menemui mereka bahwa surat yang dikeluarkan oleh Bupati Rinny Tamutuan belum lama ini, tidak ada masalah sama sekali. “Untuk surat yang di keluarkan oleh Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan itu tidak ada persoalan, yang kami akan fokus adalah bagaimana nasib karyawan TMS,” kata Kakondo.
Senada, dikatakan oleh Asisten I Pemkab Sangihe Johanis Pilat, Menurutnya surat yang di keluarkan PJ Bupati bukan sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan di kampung Bowone. Dia mengungkap Surat Bupati Rinny adalah, menindaklanjuti surat dari Komnas HAM, putusan PTUN Manado, dan Surat dari Deputi I Kepala Staf Kepresidenan untuk menyikapi berbagai dinamisasi terkait operasionalisasi TMS. (gracey wakary)





