Oknum Pelaku Pencurian Ditangkap Tim Opsnal Polres Minut

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abast saat memberikan keterangan pada media, belum lama ini.

MANADO, 6 JANUARI 2023 – Oknum yang diduga sebagai oknum pelaku pencurian lintas kabupaten kota di Sulawesi utara (Sulut), AA (37), berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Minut, kemarin sore (5/1) di Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

 

Bacaan Lainnya

Saat ditangkap di tempat yang diduga sebagai persembunyiaanya ini, oknum pelaku mengakui aksinya melakukan pencurian dengan menggunakan motor dan mencuri barang-barang yang ada di dalam kendaraan yang sedang terparkir di jalan. “Saat melakukan aksinya oknum ini menggunakan motor dengan mengenakan jaket, helm dan masker, kemudian mencuri barang-barang berharga di kendaraan yang terparkir di jalanan yang sepi,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada MANADONES tadi.

Baca juga  Penganiaya Perempuan asal Pineleng Diamankan Tim Antibandit Polres Tomohon

 

Sebelum tertangkap, AA juga sempat melakukan aksi pencurian di Jalan Kelurahan Saronsong Satu Airmadidi, terhadap korban, seorang PNS bernama Altje Mongi (55). “Saat itu korban sendirian mengendarai mobil dan singgah berbelanja. Setelah selesai berbelanja, korban kaget mendapati tas yang berisikan uang, perhiasan emas dan hp sudah hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Airmadidi,” lanjutnya.

 

Berdasarkan penulusuran jejak kriminalitasnya, pelaku telah melakukan beberapa aksi serupa di beberapa lokasi, dan pernah dihukum penjara. Dalam data kepolisian, pada tahun 2006 dan 2009, AA pernah menjadi terpidana LP Bitung dan tahun 2019 masuk lagi sebagai terpidana di Rutan Malendeng Manado dengan kasus yang sama. Saat ini, AA telah diserahkan oleh Tim Opsnal Polres Minut ke Polsek Airmadidi bersama sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya, perhiasan emas, hp, dan dompet, untuk diproses hukum lebih lanjut. (gracey wakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *