MANADO, 10 JANUARI 2023 – Beredar luasnya video kejadian salah satu calon penumpang pesawat Batik Air di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) asal Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jonas Massie yang batal berangkat karena henti jantung, di salah satu kawasan obyek vital ini, pada 19 Desember 2022 lalu ditanggapi langsung oleh pihak PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Samrat.
General Manager PT AP I Bandara Samrat Minggus Gandeguai, yang didampingi Perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Samrat dr Priska Tolala dan dr Friko Talumewu, saat konfrensi pers siang tadi menjelaskan, Massie yang telah berusia 87 tahun mengalami henti jantung saat berada di ruang Ruang Tunggu Gate 3 dan kemudian duduk di kursi prioritas (priority seat).
Minggus, yang juga didampingi oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Havandi Gusli dan Liasion Officer Batik Air Manado Firmansyah Yahya, mengurai rinci kejadian henti jantung Massie, hingga dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis di Rumah Sakit (RS) TNI AU Sam Ratulangi atau kini dikenal sebagai RS dr Charles Suoth.
Berikut kronologis kejadian, seperti yang diterima MANADONES saat konfrensi pers siang tadi di Kantor AP 1 Bandara Samrat. Pertama, Almarhum Massie tiba di area lobby keberangkatan pada sekitar pukul 08.15 WITA, dengan ditemani oleh pengantar.
Kedua, pada saat akan memasuki pintu masuk keberangkatan pada sekitar pukul 08.21 WITA, almarhum diminta untuk menunjukkan tiket sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ketiga, saat di pintu masuk keberangkatan, satu orang pengantar almarhum yang dalam hal ini merupakan anak dari Almarhum, meminta kepada petugas Aviation Security (Avsec) untuk diperkenankan masuk mengantar Almarhum. Dengan pertimbangan calon penumpang masuk kategori lanjut usia, maka petugas Avsec memberikan izin kepada pengantar untuk mengantar dan mendampingi almarhum masuk ke area check-in counter.
Keempat, almarhum dan pengantar kemudian melakukan proses check-in pada sekitar pukul 08.24 WITA dan melaporkan satu koli bagasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas counter check-in maskapai Batik Air, tidak terdapat permintaan kursi roda atau pelayanan khusus dari penumpang maupun pendamping penumpang.
Kelima, setelah melakukan proses check-in, almarhum dan pengantar kemudian berjalan menuju area scan tiket/boarding pass (Meja POTS). Petugas POTS kemudian menanyakan boarding pass kepada almarhum dan pengantar, di mana pengantar tidak dapat menunjukkan boarding pass, sehingga sesuai ketentuan, pengantar tidak diperkenankan untuk masuk ke area selanjutnya yang sudah termasuk area steril. “Hal ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Akses Kontrol) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara, area steril hanya dapat dimasuki oleh yang memiliki izin masuk, yaitu berupa boarding pass, ID crew, pass bandara yang masih berlaku, dan kartu tanda pengenal inspektur Dirjen Perhubungan Udara,” kata Minggus.
Keenam, berdasarkan informasi petugas POTS yang saat itu bertugas, petugas POTS menyarankan kepada pendamping untuk melapor kembali ke meja check-in counter agar Almarhum didampingi oleh petugas maskapai. Namun demikian, pendamping menolak untuk melapor kembali ke meja check-in counter maskapai. Ketujuh, bahwa setelah terdapat sedikit silang pendapat antara pengantar dengan petugas POTS yang menjelaskan mengenai aturan orang yang dapat memasuki area steril dan pendampingan penumpang, pada akhirnya pada sekitar pukul 08.32 WITA almarhum memasuki area steril (Passenger Security Check Point atau PSCP), dan kemudian berjalan ditemani oleh seorang petugas POTS (Team Leader), yang kebetulan pada saat itu akan menuju ke area Gate 3 untuk mengambil data manifest.
Kedelapan, sekitar pukul 08.34 WITA, almarhum tiba di area Ruang Tunggu Gate 3 dan kemudian duduk di kursi prioritas (priority seat). Kesembilan, pukul 08.35 WITA, almarhum tiba-tiba terjatuh secara mendadak dari kursi prioritas (priority seat) dan tidak sadarkan diri. Kesembilan, petugas Avsec yang tengah berpatroli mendapatkan informasi dari petugas CCTV yang melihat adanya kerumunan di area Gate 3, dan mendapati bahwa ada seorang penumpang yang tidak sadarkan diri. Operator CCTV juga menghubungi petugas patroli lobby untuk melaporkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Ke –10, pukul 08.45 WITA, petugas dari KKP tiba di area Ruang Tunggu Keberangkatan Gate 3 dan langsung melakukan penanganan medis kepada almarhum dan diketahui bahwa sebelum KKP tiba di lokasi, Almarhum sempat menerima pertolongan pertama berupa CPR dari penumpang lain, yang di merupakan tenaga medis professional, disini almarhum dinyatakan henti jantung. “Saat, saya melakukan pemeriksaan, keadaan almarhum telah henti jantung,” terang dr Friko Talumewu.
Ke –11, sekitar pukul 08.54 WITA, petugas KKP melakukan evakuasi menuju ambulance yang berada di area sisi udara (di depan tangga manual garbarata Gate 3), untuk dibawa ke rumah sakit terdekat, yaitu RS TNI AU Samrat atau RS dr Charles Suoth. Ke –12, Almarhum dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RS Rumah Sakit TNI AU Sam Ratulangi tertanggal 19 Desember 2022. (graceywakary)