MANADO, 7 FEBRUARI 2023 – Bagi warga Nyiur melambai yang ingin membuat paspor cepat dalam waktu sehari, maka jangan ragu ke Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Kantor Imigrasi Kelas II Bitung dan Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna.
Dijelaskan, oleh Kepala Divisi Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi utara (Sulut), Friece Sumolang bahwa pelayanan percepatan paspor sehari selesai, telah ada di Sulut. “Dimana layanan ini bersifat opsional, yaitu masyarakat sebagai pemohon dokumen sah dari pemerintah Indonesia ini memang membutuhkan waktu yang cepat karena adanya keperluan dan kebutuhan yang mendesak untuk melakukan perjalanan antarnegara,” jelasnya pada MANADONES sore tadi.
Dia kemudian mengingatkan, layanan cepat ini juga berbeda jumlah yang harus dibayarkan pemohon paspor ke kas negara yaitu sebesar Rp1 juta, sementara untuk pembuatan paspor biasa nonelektronik yaitu sebesar Rp350 ribu, serta paspor elektronik Rp650 ribu. Para pemohon layanan cepat ini juga wajib datang lebih awal alias pada waktu pagi hari di Kantor Imigrasi terdekat.
Senada juga diuraikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Sulut, Dr Ronald Lumbuun SH MH, dimana layanan ini juga berdasarkan dengan Peraturan Menkum dan HAM. “Ini menjadi bagian untuk meningkatan pendapatan kas negara. Semuanya dilakukan secara online termasuk pembayaran layanan cepat ini,” tuturnya, sambil menambahkan para pemohon juga wajib melengkapi dokumen sah mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta lahir, serta ijazah, dan paspor lama jika pemohon sebelumnya telah memiliki paspor. (graceywakary)