Jumlah Dapil dan Kursi pada Pemilu 2024

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 21 FEBRUARI 2023 (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024 melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang diterbitkan 6 Februari 2023.

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP
Baca juga  Lima Pimpinan KPU Sulut Hadir Rakonnas untuk Kesiapan Pilkada 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *