MANADO, 22 FEBRUARI 2023 – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada anak bawah umur, CT yang viral di media pada Desember 2021 lalu, menemukan titik terang oknum pelakunya.
Dalam siaran pers Polda Sulut diterangkan bahwa dari hasil penyidikan Penyidik Satreskrim Polresta Manado telah ditetapkan MB, oknum ayah sambung CT sebagai tersangka kasus dugaan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Diketahui, CT adalah seorang anak perempuan yang meninggal dunia karena leukimia dan diduga menjadi korban tindak pencabulan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial MB. Kasus yang terjadi di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado ini menghebohkan publik pada akhir Desember 2021 silam.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan MB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Manado melakukan rangkaian proses penyidikan. Dijelaskan Kapolda Setyo, mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan. “Maka disimpulkan penyidik kami, menetapkan MB sebagai tersangka dengan pertimbangan bahwa, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto, di dampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest A Abast.
Irjen Pol Setyo Budiyanto kemudian mengurai kronologi kejadian kasus tersebut. Bermula pada tanggal 28 Desember 2021, ibu korban membuat laporan beberapa waktu usai mendapati korban mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya. Dimana, anak CT dibawa ke rumah sakit RW Mongisidi Teling, Manado kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado pada tanggal 29 Desember 2021, sekitar pukul 01.30 WITA. “ Korban CT saat tiba di rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri. Sebelumnya korban juga sudah pernah dibawa ke dokter umum pada tanggal 7 Desember 2021 namun tidak sembuh,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kapolresta Manado, dan Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulut.
Lanjutnya, saat di RSUP Prof. Kandou Manado, korban masuk UGD kemudian diperiksa ternyata ada beberapa luka khususnya di bagian alat vital kemudian langsung dilakukan pemeriksaan oleh dokter kebidanan termasuk juga ada indikasi beberapa luka memar yang ada pada tubuh korban. Namun, pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 WITA, CT dinyatakan meninggal dunia dengan berbagai diagnosa yang disampaikan saat itu oleh pihak dokter atau pihak rumah sakit, jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Dengan adanya permasalahan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Manado, tambah Kapolda Sulut melakukan upaya-upaya penyidikan, dengan memeriksa para tenaga medis yang menangani CT, juga melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi mulai dari keluarga dekat hingga tetangganya. (graceywakary)




