MANADO, 13 MARET 2023 – Keterwakilan perempuan melalui kuota 30 persen, harus juga dipertimbangkan dan diingat oleh para pengambil kebijakan yang di Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untu Provinsi Sulawesi utara (Sulut).
Ini tegaskan Gerakan Perempuan Sulawesi utara (GPS) dalam surat terbukanya pada lima anggota Timsel Anggota KPU Sulut malam ini. Dalam surat terbuka yang juga dikirimkan ke MANADONES, GPS yang merupakan gerakan solidaritas yang tumbuh dari gabungan 19 organisasi, lembaga maupun perseorangan yang peduli terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak menyebutkan pentingnya keadilan bagi para perempuan yang ikut dalam pendaftaran ini, dimana bagian 30 persen untuk perempuan harus juga menjadi pertimbangan mereka.
Diterangkan dalam surat terbuka yang ditandangani oleh Ruth Ketsia Wangkai STh dan Vivi George, keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu sudah jelas diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 10 ayat (7) yang menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, keanggotaan Bawaslu Provinsi dan keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
“Keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan-keputusan publik termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU diatas sebagai kebijakan affirmative action dalam sistem demokrasi seharusnya tidak lagi diperdebatkan. Frasa memperhatikan yang selama ini menjadi titik perdebatan, haruslah adil untuk perempuan dengan tampilnya 30 persen itu, agar proses menuju kesetaraan gender ada di Sulut. Jika tidak, maka kita makin jauh dari apa yang kita harapkan,” tegas Wangkai.
George dan Moen Djenaan yang ada dalam GPS juga mengingatkan 30 persen harus diperebutkan para wanita hebat yang memiliki kualitas dan 70 persen adalah milik para pria yang berkualitas. GPS pun menyatakan mengambil tiga sikap tegas, agar kuota 30 persen itu bisa dipenuhi timsel yang malam ini akan menentukan 20 besar calon anggota KPU Sulut yang lolos.
Pertama, mengawal secara aktif dan total (menggugat secara hukum dan aksi turun kejalan) hingga terakomodirnya kuota 30% keterwakilan perempuan pada proses seleksi calon anggota Penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana yang diamanatkan UU No. 7 tahun 2017. Kedua, mendorong timsel untuk melakukan seleksi anggota secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Dan ketiga, KPU RI sebagai Lembaga tertinggi dan terakhir penentuan anggota KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota harus merealisasikan pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan serta independent dalam menjalankan tugas. Menjadi tidak masuk akal ketika lembaga penyelenggara Pemilu meminta komitmen partai utk wajib mengakomodir pemenuhan kuota 30% caleg perempuan sebagai sebuah tindakan afirmatif menuju kesetaraan gender, sementara dilembaga penyelenggara sendiri tidak mengakomodir. (graceywakary)