MANADO, 15 MEI 2023 – Langkah keren, dan menginspirasi dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi utara (Sulut), saat menyerahkan dokumen pengajuan calon legislatif (caleg) yang akan mengikuti pesta demokrasi pada 2024 mendatang, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu malam kemarin.
Pasalnya, PSI Sulut menjadi satu satunya partai politik (parpol) di Sulut, yang mendaftarkan para kader terbaiknya sebagai caleg dengan berlatarbelakang penyalur suara rakyat dari kaum minoritas, ke KPU Sulut untuk duduk sebagai calon wakil rakyat di Gedung Cengkih, DPRD Sulut. Dari pantauan MANADONES kemarin malam, para kader yang hadir dan memang didaftarkan terdapat nama Ketua dari kepercayaan Lalang Rondor Malesung (Laroma) Iswan Sual, Allan Zefo Umboh yang dikenal sebagai sahabat penyuara kesamaan hak dan perlidungan bagi para disabilitas, serta mantan Putri Pariwisata Indonesia 2016 Lois Merry Tangel yang aksinya kerap menginspirasi para pemuda dan pemudi di Sulut.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Sulut, Melky J Pangemanan pada MANADONES menegaskan bahwa partai yang didirikan pada 2014 ini, tidak menggusung oknum yang terindikasi korupsi dan pelaku pelecehan pada anak dan perempuan. Anggota DPRD Sulut yang terkenal aktif menyuarakan kepentingan masyarakat ini, menyebut PSI hanya merekrut kader yang mampu menjadi teladan di masyarakat, dan memenuhi kuota yang diamanatkan UU seperti kuota untuk perempuan, kaum marjinal dan para disabilitas. “PSI Sulut mendaftarkan 45 kader terbaiknya mewakili semua daerah pemilihan. Semua kuota, kami penuhi terutama kuota perempuan. Bagi kami jujur bersih dan berintegritas adalah hal utama,” tegasnya.
Sementara Sual, Umboh dan Tangel sepakat menyebut bahwa semua kader PSI Sulut didorong menghadirkan kampanye berbobot yang menginspiratif tanpa berpolitik uang. “Saya optimistis, suara kami bisa didengar dan menjadi perhatian masyarakat yang akan memilih pada Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Sual saat ditemui.
Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon juga menuturkan bahwa PSI mengajukan bakal caleg yang akan duduk di DPRD Sulut berpegang pada aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, dengan jumlah kursi yaitu di Dapil Sulut 1 (8 kursi), Sulut 2 (8 kursi), Sulut 3 (5 kursi), Sulut 4 (10 kursi), Sulut 5 (6 kursi), Sulut 6 (8 kursi). “PSI merupakan partai politik kesepuluh yang menyerahkan dokumen pengajuan ke KPU Sulut, dan dinyatakan diterima,” sebut Tinangon. (graceywakary)





