Diduga Miliki Sabu 67,94 Gram Warga Teling Ditangkap Tim Polda Sulut

Tersangka JM pemilik barang haram sabu yang dirilis siang tadi di Polda Sulut.

MANADO, 21 JULI 2023 – Diduga menjadi pemiliki barang haram yang dilarang yaitu sabu seberat 67,94 gram, warga Teling Manado, JM (22) ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, pada pekan lalu (15/7).

 

Bacaan Lainnya

Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, pria JM ini ditangkap di Kelurahan Teling Atas, karena diduga menjadi pemilik narkotika jenis sabu. “Tim mendapatkan informasi peredaran sabu, dan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang saksi pria inisial G, dan perempuan inisial C yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta untuk diedarkan di Manado,” lanjutnya.

Baca juga  BNN Bongkar 773 Kasus Narkoba Selama 2025

 

Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket. “Tim langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas. Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan diakui itu memang milikinya,” kata Kombes Pol Iis Kristian.

 

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram ini katanya, Kepolisian bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban narkotika. “Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan,” jelasnya.

Baca juga  Dokter: Kompres Mata Kering dengan Handuk Hangat bukan Dingin

 

Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto menyebut JM yag kini berstatus tersangka, dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, serta Rp10 miliar, tambahnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut. “Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *