TAHUNA, 23 OKTOBER 2023 – Sebanyak 118 Tenaga Harian Lepas (THL), di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sulawesi Utara (Sulut) cabang Sangihe, telah menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), pagi tadi di SMKN I Tahuna.
Ini, merupakan langkah menuju pengangkatan dari THL menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). penyerahan, dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangie, dr Rinny Tamuntuan. “Ini adalah bukti perhatian pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Sulut pada para THL di Kabupaten Sangihe. Saya, sebagai pimpinan daerah menyambut baik inisiatif ini, yang merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap THL,” ujarnya.
Tamuntuan, juga memberikan apresiasi atas penyelenggaraan penyerahan SPMT ini dan berharap agar 118 ASN yang baru ini dapat menunjukkan loyalitas dan dedikasi dalam menjalankan tugas mereka. Diapun berharap agar para THL ini, dapat menjalankan tugas mereka secara maksimal dan selalu mematuhi aturan. “Jika tidak, mereka berisiko menghadapi pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.
Dia juga menekankan, masa kerja 118 ASN ini dapat diperpanjang jika mereka terus menjalankan tugas sesuai yang diharapkan dan mematuhi regulasi. Namun, tindakan disiplin akan diambil terhadap yang melanggar aturan. Selain itu, diingatkan juga bahwa selama lima tahun awal, mereka dilarang terlibat atau melakukan pelanggaran, atau tindakan di luar kewenangan, karena bisa menjadi alasan diberhentikan. “Sebaliknya, jika mereka bekerja dengan baik selama lima tahun, masa kerja mereka bisa diperpanjang lebih dari lima tahun,” tambahnya. 118 pegawai yang menerima SPMT ini, akan ditempatkan di berbagai sekolah tingkat SMA/SMK sederajat di Kabupaten Sangihe. (Ryansengala)





