Bawaslu RI Minta Perbaikan ke KPU untuk Sempurnakan Debat Capres dan Cawapres

MANADO, 7 JANUARI 2024 – Debat calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres), mendapat perhatian dari Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) RI.

 

Bacaan Lainnya

Dan secara terbuka, siang tadi Bawaslu RI disebutkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty dalam siaran pers Bawaslu RI, memberikan saran dan masukan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara debat capres dan cawapres. Dimana ini disebutkan setelah ditelaah oleh Bawaslu RI di dua kali pelaksanaan debat capres dan cawapres yaitu pada pertama kali debat capres yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Desember 2023, dan pada debat kedua yaitu debat cawapres yang dilaksanakan pada Jumat, 22 Desember 2023.

Baca juga  Tujuh Hal Ini Disebut Bawaslu Sulut jadi Potensi Kecurangan di Masa Tenang

 

Berikut catatan hasil pengawasan dan saran perbaikan Bawaslu RI pada pelaksanaan debat kedua yaitu debat cawapres. Saran perbaikan ke KPU RI, ini tertuang dalam Surat Nomor 1075/PM.00.00/K1/12/2023 pada 28 Desember lalu dengan pokok bahwa, Bawaslu meminta KPU RI, untuk memberikan akses penuh ada tim Bawaslu untuk melakukan pengawasan melekat pada saat debat berlangsung, dengan jumlah petugas sesuai dengan Surat Tugas yang ditebitkan oleh Bawaslu RI. Kemudian, Bawaslu RI menyarankan KPU RI menyempurnakan tata tertib debat yang berfokus pada empat hal. Satu, KPU RI dan penyelenggara meningkatkan pengamanan dan penertiban terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam acara debat pasangan calon.

Baca juga  Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024

 

Dua, KPU RI memperbaiki tata tertib debat dengan ketentuan sanksi bagi para pihak yang melanggar, seperti menyebabkan acara tidak kondusif, membawa atribut kampanye pemilu pasagan calon, meneriakkan yel yel atau slogan, melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon, dan menyebabkan pelanggaran tata tertib lainnya. Tiga, konsisten dengan ketentuan durasi pelaksaan debat sebagamana ditetapkan dalam keputusan KPU RI tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Empat, KU RI memastikan surat ijin cuti pejabat negara yang terlibat sebagai tm kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada saat menghadiri acara debat. (vero)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *