Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik Unsrat Somasi Oknum Wartawan dan Portal Berita

Univesitas Sam Ratulangi Manado.

MANADO, 26 MARET 2024 – Diduga telah melanggar kode etik jurnalistik, maka oknum wartawan dan portal berita pelopormedia.com di somasi oleh Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

 

Bacaan Lainnya

Hal ini ditegaskan oleh Rektor Unsrat melalui Humas Unsrat, Drs Max Rembang MSi. Menurut Rembang, portal berita dan oknum wartawan tersebut menuliskan karya yang tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. “Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Pers terhadap media Pelopormedia.com yang memberitakan berita buruk tanpa melalui konfirmasi dengan Unsrat,” kata Humas Unsrat Max Rembang pada MANADONES.

Baca juga  BMKG Prakirakan Cuaca Secara Umum di Kota Besar Cerah Berawan-berawan

 

Dia juga menyebut, pihaknya telah mengantongi nama oknum wartawan dan media, yang telah melakukan pemberitaan tanpa melalui konfirmasi. “Saya telah mengamati dua-tiga minggu ini, ada beberapa media yang memberitakan berita buruk di Unsrat itu tidak berimbang, bahkan cenderung menghakimi,dan beropini” katanya, sambil menyebut berita di portal tersebut juga tidak ada konfirmasi hingga hari ini. Rembang juga  mencontohkan pemberitaan di media Pelopormedia.com yang terbit pada tanggal 19 Maret 2024 yang menyebutkan terjadi konflk kepentingan terhadap kepemmpinan Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty Sompie MEng, yang diurainya sebagai pernyataan menghakimi untuk menggiring opini publik seolah-olah Unsrat itu banyak masalah. “Padahal, apa yang dilakukan oleh pihak Rektorat berdasarkan ketentuan hukum dan arahan dari Kemendikbudristek,” ungkapnya.

Baca juga  Hari ini Jerry Sambuaga Unggul 458 Suara dari CEP di Hitung Suara Sementara KPU RI

 

Dari penelusuran Unsrat, menurut Rembang media dan oknum wartawan yang menulis tersebut ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers, maka pihaknya akan melaporkan di pihak Kepolisian. “Jika, tak terdaftar di Dewan Pers, maka langkah hukum yang paling tepat karena telah merusak nama institusi,” katanya. “Media harus dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silahkan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” tandasnya. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *