Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan dalam Rangka Pandemi Covid Resmi Berakhir

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

MANADO, 1 APRIL 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  menyatakan industry perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19, sejak kemarin (31/3).

 

Bacaan Lainnya

Dalam siaran pers yang diterima MANADONES, OJK menjelaskan, kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient), dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. “Hal ini, didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi. Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat, jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, seperti dikutip dalam siaran pers ini.

Baca juga  Hanya Garuda LionAir dan My Indo yang Dilayani Bandara Sam Ratulangi

 

Dia kemudian mengurai, berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik, mulai dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen, serta tingkat rentabilitas yang memadai. Diharapkan ini, dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *