MANADO, 3 MEI 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Manado, resmi memutuskan gugatan bernomor registrasi 1089/SK/PN Mnd, yang didaftarkan oleh Daisy Iriany Sundah pada 7 Agustus 2023 lalu, resmi ditolak keseluruhannya.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yance Patiran SH MH, bersama dua hakim anggota Erni Lily Gumolili SH MH, dan Iriyanto Tiranda SH MH, dengan panitera pengganti (PP) Elty Warankiran SH MH, dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis kemarin (2/5). Dalam putusan ini, Hakim Yance menegaskan juga pada Sundah, yang dsidang ini sebagai pengungat yaitu menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu.
Daisy dalam gugatan ini menggugat Direktur Politeknik Negeri Manado (Polimdo), yang ditetapkan sebagai Tergugat I dan Kantor Pelayanan Perbendeharaan Negara Kota Manado, sebagai Tergugat II. Dimana dalam gugatannya disebutkan bahwa sebagai ASN yang bekerja di Polimdo, dirinya sejak 1 Februari 2022 tidak lagi menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN yang biasanya diterima melalui BRI. Dan saat ditanyakan ke Direktur Polimdo, gajinya tidak bisa lagi diterima melalui BRI, dan hanya bisa diterima melalui Bank Mandiri, karena Polimdo telah melakukan penutupan buku pembayaran gaji karyawan termasuk ASN dari BRI, dan menggantinya ke Mandiri. Pihak Bank Mandiri sendiri saat ditemui langsung oleh Penggugat mengakui bahwa semua gaji dan tunjangannya ada di Mandiri dan siap untuk dicairkan. Namun ini ditolak Penggugat, dengan alasan masih adanya kewajiban yang harus ditanggungnya yang semuanya melalui BRI.
Direktur Polimdo sendiri usai putusan ini, menyebut menerima putusan ini dan menghormati semua hasil putusan yang dilakukan oleh PN Manado. “Kami mewakili Direktur Polimdo, telah menerima hasil putusan ini melalui kuasa hukum yang sudah kam tunjuk, dan kami menghormati hasil hukum yang telah ada,” kata Direktur Polimdo yang diwakili oleh Wakil Direktur (Wadir) Bidang Umum dan Keuangan Polimdo, Susy Marentek SE MSA, didampingi Humas Polimdo Tony Alalinti SK Mkom dan Koordinator Humas Stevi Kaligis, SE MM Ak, serta kuasa hukum Polimdo Michael Remizaldy Jacobus SH MH, siang tadi. (graceywakary)