Terbukti Melanggar Tindak Pidana Pajak Warga Gorotalo Dipidana Penjara dan Denda Rp347,1 Juta

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri

MANADO, 16 MEI 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Limboto, pada (13/5) lalu, resmi memutus perkara kasus tindak pidana perpajakan atas nama Rully Remi Kum.

 

Bacaan Lainnya

Putusan Perkara Pidana Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN Limboto menjelaskan bahwa, Rully melalui Wajib Pajak (WP) Badannya, CV Kurnia Logistic alias CV KL. Hasil putusan perkara pidana perpajakan ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri di ruang kerjanya kemarin. Dalam putusan tersebut, Rully terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Dimana sesuai dengan putusan ini, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RRK dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp347.105.180.

Baca juga  Sosialisasi Lanjutan UU Cipta Kerja Perkuat Meaningfull Participation

 

Sebelumnya, dalam dakwaan Rully yang merupakan direktur di bidang penyedia jasa konstruksi. Diduga melakukan tindak pidana perpajakan pada kurun waktu masa Januari 2020 hingga Agustus 2020 yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 173.552.590. Atas hasil sidang ini, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri menjelaskan Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang efektif dan adil. Menurut Arif, penegakan hukum ini harus terus dilakukan dengan konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan. “Dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak tidak patuh,” jelasnya.

Baca juga  Maknai HUT ke-78 RI Telkomsel Konsisten sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekosistem Digital

 

Arif berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus menimbulkan efek gentar, baik kepada pelaku tindak pidananya maupun wajib pajak lainnya, demi dapat mencegah terjadinya tindak pidana perpajakan. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *