Komisioner KPU Sulut Hadiri FGD Tindak Lanjut Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Sulut diwakili langsung oleh salah satu komisionernya, Salman Saelangi, yang hadir langsung di FGD yang digelar kemarindi Jakarta.

MANADO, 9 JULI 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi utara (Sulut), ikut menghadiri menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah yang digelar kemarin, di  Grand Melia Hotel Jakarta.

 

Bacaan Lainnya

Di ajang yang dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Idham Holik yang didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Van Harling, KPU Sulut diwakili langsung oleh salah satu komisionernya, Salman Saelangi. Dalam sambutannya, Idham membahas terkait teknis rancangan jadwal jika dilakukan penerimaan kembali pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan terkait perubahan-perubahan pasca Putusan Mahkamah Agung Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah. Kegiatan FGD ini juga diikutii oleh Pimpinan Bawaslu, Pimpinan DKPP, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri Ditjen Administrasi Hukum Umum, Pimpinan LSM / NGO serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Provinsi dan beberapa Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota.

Baca juga  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024

 

Salman menyebut FGD ini bagian penting untuk diketahui para penyelenggara pemilu dan pilkada. “Pembahasan FGD ini, akan menjadi masukan yang konstruktif bagi kami, KPU dalam penyusunan regulasi khususnya tahapan pencalonan selain itu hasil dari FGD ini akan dijadikan bahan Rapat Dengar Pendapat bersama DPR,”ujar Salman. Terlihat hadir dalam FGD ini, Plt Ketua KPU Muhamad Afifuddin dan anggota KPU RI lainnya, Betty Epsilon Idroos. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *