Dua Firma Hukum Terbaik Indonesia Siap Bela Dewan Kehormatan PWI

Todung bersama tim DK PWI pusat.

JAKARTA, 25 Juli 2024 – Dua pengacara kondang yang memiliki kantor hukum dengan reputasi terbaik, siap membela Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi gugatan Sayid Iskandarsyah di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

 

Bacaan Lainnya

Mereka adalah, Prof Dr Todung Mulya Lubis SH LLM, dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH LLM, yang menyatakan diri untuk tampil memberikan dukungan hukum di muka pengadilan pada DK PWI Pusat dalam menghadapi gugatan di atas. Untuk itu, Todung dan Luhut telah menghimpun tim terbaik dari Lubis, Santosa, & Maramis Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. “Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan,” kata Todung Lubis, pengacara senior yang juga Duta Besar RI untuk Norwegia (2018–2023), dalam siaran pers yang diterima MANADONES. Senada juga ditegaska oleh Luhut. “Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI,” imbuh Luhut MP Pengaribuan.

Baca juga  Semangat Sambut NARU Telkomsel Siaga Regional Sulawesi Optimalkan 763 BTS

 

Sayid mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya kepada PN Jakarta Pusat. Mereka menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat. Disini, Sayid menggugat perdata Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris pada Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024. Dalam surat gugatannya, Sayid antara lain menyatakan SK DK tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

 

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan sejumlah uang bagi penggugat”.  Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Hendry Ch Bangun, M Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1,77 miliar ke kas organisasi, PWI. Seperti diketahui Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas,  sebesar Rp1,08 miliar, ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI.  Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil.

Baca juga  Ribuan Orang Ditangkap Dalam Operasi Antipenipuan di Malaysi91

 

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1,77 miliar, selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100 juta. Dia juga menuntut agar para anggota DK PWI selaku tergugat membayar uang paksa atas atas  keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (gracey wakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *