MANADO, 9 AGUSTUS 2024 – Bawaslu Sulawesi utara (Sulut), mengingatkan lagi pada para pegawai negeri sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini untuk tidak berpihak.
Ini ditegaskan lagi oleh Bawaslu Sulut melalui komisioner Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw saat menerima kunjungan kerja para aggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. Dimana diterangkan bahwa para PNS ASN terikat dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tentang ASN dan PNS tidak boleh berpihak dalam proses pemilu.
Erwin kemudian menjelaskan soal jenis pelanggaran pemilihan, khususnya dugaan pelanggaran hukum terkait pelanggaran netralitas ASN ada aturan yang mengatur soal ASN baik di UU Nomor 20 Tahun 2023 maupun PP 53 Tahun 2010 yang telah dirubah menjadi PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. “Soal ASN ini memang perlakuan dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada agak berbeda. Kalau di Pemilu kemarin, ASN bisa ikut kampanye dengan tujuan hanya mendengar visi-misi calon, dengan syarat tidak boleh hadir menggunakan atribut ASN, berfoto menggunakan simbol – simbol kampanye, dan seterusnya. Namun, saat ini di Pilkada aturannya lebih ketat, ASN tidak boleh terlibat sama sekali,” jelas Erwin, kemarin.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Talaud Richard Mahole menyampaikan bahwa audiensi ini untuk berdiskusi tentang pandangan dan langkah Bawaslu terkait keterlibatan oknum pemerintah yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami melihat pengalaman kemarin di Pilpres atau Pemilu sebelumnya banyak oknum pejabat daerah atau oknum aparat pemerintah terlibat dalam Pemilu,” ungkapnya, sambil menambahkan saat ini di Talaud beberapa agenda pemerintah yang dilaksanakan seolah-olah menunjang pencalonan salah seorang yang akan maju di Pilkada sebagai kontestan. Senada juga diuraikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Talaud Christin Parapaga. “Kami adalah wakil rakyat jadi kami juga penting untuk paham,” tambahnya.(graceywakary)





