PMK 59 Tahun 2024 Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing

Rolex merupakan masuk sebagai bagian barang mewah.

MANADO, 18 SEPTEMBER 2024 –  Pemerintah, kini makin mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional serta pejabatnya, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 

Bacaan Lainnya

Dalam PMK Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024), tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. PMK 59/2024 secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024. Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik. “PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Baca juga  Serunya Seminar Pengenalan Coretax yang Digelar Polimdo – Kanwil DJP Sulutenggomalut

 

Dalam siaran pers yang diterima MANADONES, dijelaskan juga penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM. “Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP,” tambah Dwi, seraya menyebut PMK ini, dapat diakses dan diunduh pada laman landas www.pajak.go.id. (gio)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *