Ke TPS Wajib Bawa e-KTP dan Mendaftar sebelum Pukul 13.00 Wita

Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu dalam Sosialisasi yang digelar Bawaslu Sulut dengan tema, Dukungan Sekretariat bersama Wartawan Pos Liputan Bawaslu Sulut dan Stakeholder dalam Pengawasan Tahapan Masa Tenang dan Pemunggutan serta Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, siang tadi di Kantor Bawaslu Sulut, Manado.

MANADO, 27 NOVEMBER 2024 – Hari ini adalah tahapan Pilkada Serentak yang paling krusial, yaitu pemunggutan suara di Tempat Pemungguta Suara (TPS).

 

Bacaan Lainnya

Warga Sulawesi utara (Sulut), yang telah resmi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), diundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk hadir dan memberikan suaranya untuk memilih Kepala Daerah yaitu gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota atau bupati dan wakil bupati di daerahnya masing masing mulai pukul 07.00 Wita. “Mari datang ke TPS dan  gunakan hak pilih kita. Tetapi ke TPS wajib diingat adalah membawa kelengkapan surat kita yang paling utama adalah e-KTP yang terdaftar sebagai milik kita. Dan datanglah dan daftar di TPS sebelum pukul 13.00 Wita, agar dilayani,” kata Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu dalam Sosialisasi yang digelar Bawaslu Sulut dengan tema, Dukungan Sekretariat bersama Wartawan Pos Liputan Bawaslu Sulut dan Stakeholder dalam Pengawasan Tahapan Masa Tenang dan Pemunggutan serta Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, siang tadi di Kantor Bawaslu Sulut, Manado.

Baca juga  Kemkomdigi Gaet Medsos Gaungkan Pilkada Damai 2024 Lewat Komedi

 

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulut ini juga mengingatkan agar masyarakat yang tidak membawa atau mempunyai KTP-E, wajib menunjukan biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah. “Bukan surat keterangan kependudukan dari lurah, atau dari kepala lingkungan. Surat dari Dinas tersebut wajib ada barcode dan foto,” tambah Ointu dalam sosialisasi yang dihadiri oleh 168 peserta ini. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *