MANADO, 6 DESEMBER 2024 – Aduan dari salah satu pasangan calon Wali Kota Manado dan Wakil Wali Kota Manado yang diusung oleh Partai Golkar, Jimmy Rimba Rogi atau Imba, dan Kristo Ivan Lumentut atau Ivan, tentang dugaan adanya serangkaian pelanggaran pada masa Pilkada Manado, ditolak oleh Bawaslu Sulut.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, dan para komisioner Bawaslu Sulut Steffen Linu, Zulkifli Densi dan Erwin Sumampouw kemarin di Kantor Bawaslu Sulut, Manado diungkap pelanggaran dalam Pilkada Manado yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota Manado dan Wakil Wali Kota Manado, yaitu Andrei Angouw dan Richard Sualang atau AARS, melalui aksi dugaan politik uang dan penggunaan program pemerintah sebagai kampanye terselubung yang dalam aduan ini disebut serangkaian aksi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. “Pelapor yang memberikan kuasa hukumnya belum mampu memberikan bukti, dan bukti yang disertakan tidak memenuhi syarat materiil,” ungkap Ardiles.
Dia kemudian mengurai bahwa bukti yang dibawa oleh pasangan Imba — Ivan berupa bukti P1 hingga p42 bukanlah pelanggaran perbuatan calon. Selain itu ditegaskan juga laporan aduan ini telah memiliki syarat formil tetapi pelaporan tidak memenuhi syarat materiil, hingga laporan aduan ini tidak dapat ditindaklanjuti. (graceywakary)





