KPK Umumkan Lelang 81 Lot Barang Sitaan Secara Daring Hari ini

Sejumlah barang lelang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Katalog Lelang KPK Juni 2025 yang diakses dari Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/HO-KPK

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 11 JUNI 2025 (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa lelang barang sitaan lembaga antirasuah tersebut telah dimulai pada hari ini secara daring melalui situs web lelang.go.id.

 

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Rabu, mengatakan terdapat 81 lot barang sitaan yang dilelang seperti rumah, HP atau telepon seluler, hingga baju sutra senilai Rp5.700. Salah satu rumah yang dilelang seperti rumah seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan Rp700 juta. Kemudian HP iPhone 13 Pro Max 256GB dengan harga limit Rp8,819 juta dan uang jaminan Rp4 juta, hingga baju kemeja lengan panjang berbahan kain sutra dengan harga limit Rp5.700 dan uang jaminan Rp2.500.

Baca juga  ORI Sarankan Mendikdasmen Susun Peta Jalan Pemerataan Sekolah Nasional

 

Untuk daftar lengkap barang yang dilelang, masyarakat dapat mengaksesnya di sini. Sementara itu, dalam Katalog Lelang KPK yang diakses dari Jakarta, Rabu, lelang tersebut akan dilaksanakan secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh.

 

Kemudian pada Kamis (12/6), KPK melelang satu lot barang sitaan di KPKNL Pekalongan mulai pukul 10.00 WIB. Adapun syaratnya, masyarakat dapat membuat akun terlebih dahulu di situs web lelang.go.id. Kemudian menelusuri barang lelang yang diminati, menyetor uang jaminan, mengikuti lelang secara daring, dan membayar hingga mengambil barang lelang bila ditetapkan sebagai pemenang. Bila masyarakat memenangkan barang lelang, maka harus melunasinya hingga lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Adapun biaya lelang bagi pembeli ditetapkan sebesar dua persen untuk barang tidak bergerak, dan tiga persen untuk barang bergerak.

Baca juga  Pemerintah Kembangkan Wisata astronomi berbasis UMKM

Oleh Rio Feisal

Editor : Laode Masrafi

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *