MANADO, 13 APRIL 2026 – Demi perlindungan pada para mahasiswanya, maka Perguruan Tinggi Vokasi unggulan Indonesia yang ada di Sulawesi utara (Sulut), Politeknik Negeri Manado (Polimdo) mengeluarkan aturan tegas, bagi para penikmat rokok elektrik alias Vape.
Penegasan ini bukan tanpa alasan, pada ibadah Paskah Polimdo yang digelar siang tadi di Aula Prof Tenda, Direktur Dra Mareyke Alelo MBA mengungkapkan rasa keprihatinannya, berdasarkan peringatan dari Badan Narkotika Nasional atau BNN, bahwa kini Vape telah direcoki oleh zat zat berbahaya setara dengan narkotika yang bisa menyebabkan kematian.
“Saya tidak ingin nyawa kalian, anak anak ku jadi taruhan. Vape berbahaya dan ini bisa menghambat studi dan nafas kalian. Dan saya dengan ini tegas melarang penggunaan Vape di area Kampus Polimdo,” kata Direktur.
Tidak hanya itu, Alelo juga mengungkapkan bahwa jika ada mahasiswa Polimdo yang menggunakan Vape di kamar kos, dan bisa dibuktikan melalui video atau foto, maka mahasiswa tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.
Bukan hanya mahasiswa, para staf dan dosesn dan para pimpinan, juga dilarang untuk menggunakan Vape. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan kampus yang sehat, bersih, dan bebas dari polusi asap maupun uap zat kimia yang dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan civitas akademika. Sebelumnya Direktur Polimdo telah menandatangani Surat Edaran no 0777 Tahun 2026 tentang Vape dan sanksinya pada 7 April 2026 lalu. (gracey wakary)





