JAKARTA, 16 APRIL 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas pembangunan nasional “Tiga Juta Rumah”. Langkah konkret diambil dengan melakukan perombakan kebijakan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Jakarta, pada Senin lalu mengungkapkan bahwa hasil Rapat Dewan Komisioner memutuskan informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK kini hanya untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta.
“Kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica dalam siaran pers yang diterima MANADONES.
Selain itu, OJK mempercepat proses pembaruan status pelunasan pinjaman. Jika sebelumnya membutuhkan waktu lebih lama, kini status pelunasan dalam SLIK wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan terimplementasi penuh pada akhir Juni 2026 untuk membantu pengembang mempercepat proses akad kredit perumahan. (gracey)





