MANADO, 17 APRIL 2026 – Guna mengatasi hambatan dalam penyediaan hunian bagi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Pembentukan satgas ini melibatkan BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa Satgas ini bertujuan memperkuat koordinasi dan menyelesaikan kendala di sektor jasa keuangan yang selama ini menghambat program perumahan. Salah satu langkah strategisnya adalah memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat pemberian fasilitas pembiayaan.
“OJK akan terus mendukung berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah. Satgas ini akan memperkuat koordinasi teknis di lapangan,” kata Friderica saat bertemu Menteri PKP Maruarar Sirait, dalam siaran pers yang diterima MANADONES.
Dalam pertemuan tersebut, OJK juga menegaskan bahwa data SLIK bersifat netral dan bukan merupakan “daftar hitam” (black list). OJK memberikan kewenangan penuh kepada perbankan untuk tetap memberikan KPR kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) meski memiliki catatan kredit di bawah lancar, terutama untuk pinjaman bernilai kecil, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. (gracey)




