Indonesia Anti-Scam Centre Selamatkan Uang Korban Penipuan Rp674 Miliar

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi,

MANADO, 8 JULI 2026 – Kerja sama lintas sektor dalam memberantas penipuan digital di Indonesia mulai menunjukkan hasil nyata. Berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, dana sebesar Rp674 miliar milik masyarakat berhasil diamankan atau diblokir dari rekening-rekening penipuan.

 

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa IASC telah mencatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan digital. Dari laporan-laporan tersebut, tindakan tegas dilakukan dengan memblokir lebih dari 557 ribu rekening yang terindikasi digunakan oleh pelaku kejahatan. “Dari total dana yang berhasil diamankan, uang korban senilai hampir Rp200 miliar kini telah berhasil dikembalikan,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (6/7/2026) lalu.

Baca juga  BI: BI-Rate 5,75 Persen untuk Jaga Inflasi hingga Pertumbuhan Ekonomi

 

Keberhasilan ini dicapai berkat penguatan koordinasi yang dilakukan IASC yang melibatkan regulator, pelaku industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, hingga aparat penegak hukum. Proses penanganan laporan, pemblokiran rekening pengumpul dana, hingga pemulihan (recovery) dana korban kini dapat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi.

 

Meskipun demikian, OJK terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan kata sandi agar tidak menjadi korban berikutnya dari sindikat penipuan yang kian dinamis. (gracey)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *