Mentan Amran: Temuan Beras SPHP Dioplos Bukti Mafia Pangan Ada

Arsip foto - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026). ANTARA/Harianto

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 30 OKTOBER 2026 (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan temuan dugaan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium membuktikan praktik mafia pangan masih ada dan harus ditindak tegas.

 

Amran meminta pihak yang selama ini mempertanyakan keberadaan mafia pangan mencermati dugaan penyelewengan beras SPHP yang ditemukan di Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). “Sampaikan kepada yang mengatakan tidak ada mafia, nah itu mafianya. Hei, bangun dari tidur! Jangan bela negara lain, tidak bela negeri sendiri,” kata Mentan Amran terkonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

 

Menurut Amran, temuan yang saat ini ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH) menjadi bukti penting dalam upaya pemerintah mengungkap dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP serta melindungi hak masyarakat. Amran meminta mereka yang tidak mempercayai agar melihat langsung fakta temuan dugaan penyelewengan beras SPHP tersebut.

 

Dia juga mengatakan hal itu sebagai jawaban atas kritik pihak-pihak yang selama ini mempertanyakan keberadaan mafia pangan. Mentan menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pihak-pihak yang mempermainkan pangan dan merugikan masyarakat.

Baca juga  Rupiah pada Rabu Pagi Menguat jadi Rp17.866 per Dolar AS

 

Meski begitu Amran menuturkan kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan selama disampaikan secara konstruktif dan berpijak pada fakta. Ia mengaku menghargai pihak yang memberikan masukan untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pangan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak didasari dendam atau justru mengabaikan kepentingan bangsa sendiri.

 

“Kalau yang mengkritik konstruktif, saya salut, kami bangga. Tapi kalau karena dendam, ah ini yang perlu dinasihati,” tegasnya. Menurut Amran, pangan merupakan komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi, hingga politik nasional.

 

Karena itu, pemerintah memberikan dukungan besar terhadap produksi pertanian sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen. Ia menilai praktik yang mempermainkan distribusi pangan bersubsidi bertentangan dengan tujuan kebijakan tersebut.

 

“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” katanya. Amran menyoroti dugaan penyelewengan beras SPHP yang ditemukan saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (28/10).

 

Dalam sidak tersebut, pemerintah menindaklanjuti dugaan praktik pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

 

Mentan Amran menyebut temuan awal yang dilaporkan mencapai sekitar 600 ton beras. Namun, ia mengingatkan bahwa jumlah tersebut masih perlu didalami karena diduga praktik serupa berpotensi berlangsung lebih luas. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan volume, pihak-pihak yang terlibat, serta alur distribusinya.

Baca juga  Sulut Deflasi Panen Beras di Bolmong Pengaruhi Harga di November

 

Mentan mengungkapkan modus kasus tersebut yakni beras SPHP dibeli melalui Bulog, kemudian kemasannya dibuka dan beras dipindahkan ke karung lain. Beras itu selanjutnya dijual sebagai beras premium atau dioplos sebelum dipasarkan kembali dengan harga lebih tinggi. “Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos,” tegasnya.

 

Amran menjelaskan beras SPHP merupakan bagian dari intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan pangan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia menyebut harga penjualan beras SPHP kepada konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram, sementara harga penjualan kepada perusahaan yang disampaikannya sebesar Rp11.500 per kilogram.

 

Menurutnya, penyalahgunaan beras bersubsidi bukan sekadar pelanggaran tata niaga, melainkan juga berpotensi merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat kebijakan pemerintah. “Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas ini kejahatan,” ujarnya.

 

 

Oleh Muhammad Harianto

Editor : Ahmad Wijaya

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *