Mensesneg: Presiden Ketahui Penyadapan dari Laporan Kapolri

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, terkait penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 4 NOVEMBER 2026 (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengetahui adanya dugaan penyadapan terhadap dirinya dari laporan Kapolri setelah kepolisian memproses kasus tersebut.

 

“Sebagaimana yang kemarin juga sudah disampaikan. Jadi dari proses di kepolisian, Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

 

Presiden, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, lanjut Prasetyo, kemudian memberikan dukungan dan arahan kepada Kapolri agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.”Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Baca juga  Hari Pertama KTT BRICS, Presiden Prabowo Bahas Perdamaian hingga AI

 

Prasetyo mengatakan berbagai upaya perlindungan telah dilakukan agar tidak terjadi penyadapan kepada presiden. Namun, menurut dia, secara teknis peralatan elektronik tetap memungkinkan untuk disadap oleh oknum tertentu. “Upaya semua dilakukan, tetapi tetap saja ada beberapa oknum. Secara teknis pasti memungkinkan untuk peralatan elektronik di-tapping,” katanya.

 

Prasetyo menyebut Presiden sangat prihatin atas kejadian tersebut, terlebih upaya penyadapan dilakukan oleh pihak dari institusi yang berada di bawah Presiden. “Institusi yang berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya,” ujarnya.

 

Sebelumnya, kepolisian pada Selasa (3/11) menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat dan tokoh. Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah jenderal Polisi LSP, ASN, dan EH.

Baca juga  Korban Bertambah, BNPB Percepat Penanganan Bencana Banjir Sumatera

Pewarta : Aditya Ramadhan

Editor : Imam Santoso

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *