Calon Gubernur Perseorangan Wajib Miliki Dukungan Minimal

MANADO – Kini menjadi calon pemimpin daerah, tanpa harus menggunakan partai politik alias maju sebagai calon perseorangan, makin mudah karena pengaturannya lebih jelas, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) juga menyediakan helpdesk serta webstite yang makin detail.

Khusus Sulut, hal yang terutama yang harus diperhatikan oleh calon gubernur dan wakil gubernur adalah kemampuan mereka untuk mendapatkan dukungan nyata dari rakyat, dengan dibuktikan melalui pengumpulan kopian e-KTP atau surat keterangan (Suket) yang sah. “Minimal dukungan untuk calon gubernur dan wakil gubernur dari perseorangan adalah diangka 190.813 pemilih yang memiliki e-KTP dan atau Suket,” tutur Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan dalam Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara di Hotel Aston Manado siang tadi.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Yulianto Sudrajat Ingatkan Kordinasi KPU Sulut dan KPU Kabupaten dan Kota di Pilkada Serentak

Dia juga menyebut dalam sosialisasi ini juga diundang semua komponen yang berhubungan dengan pesta demokrasi yang akan berlangsung serentak pada 23 September 2020 mendatang. Calon gubernur dan wakil gubernur dari perseorangan tersebut, wajib memasukkan data pendaftaran mereka hingga 16 Februari 2020. “Nantinya akan diberikan waktu perbaikan selama empat hari, jadi tepat tanggal 20 Februari 2020 semuanya telah lengkap dan tidak lagi ada perbaikan,” tegasnya, sambil menambahkan hal ini adalah sesuai dengan peraturan KPU no.16 tahun 2019. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *