Pahami Teknik Perseorangan untuk Mencalonkan Diri jadi Gubernur

MANADO – Ingin maju sebagai gubernur atau wakil gubernur Sulawesi Utara (Sulut), namun enggan menggunakan partai politik (Parpol) sebagai kendaraan dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Sulut, maka pahami aturan dan tekniknya yang sudah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ada tahapan yang harus dijalani, jika perseorangan memilih untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sulut mendatang,” kata Ketua KPU Sulut, Ardiles mewoh dalam sambutannya dikegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, yang digelar di Hotel Aston Manado siang tadi.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Pemprov Sulut Cetak Hattrick WTP

Menurutnya aturan hukum sudah memperbolehkan seseorang maju tanpa kendaraan partai politik, karena adanya ketetapan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2007 berdasarkan gugatan. “Kami juga sudah membuka helpdesk untuk para calon yang ingin tahu cara dan teknik untuk pencalonan mendatang sebagai perseorangan,” katanya lagi sambil menyebut hingga kini calon perseorangan yang mendaftar di Sulut kurang peminat.

Untuk, nantinya KPU Sulut juga akan menggandeng medias massa sebagai corong sosialisasi pemahaman atas teknik jelang Pilkada 2020 yang di gelar pada 23 September 2020 mendatang. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *