Pejabat dan Staf Deprov Sulut Wajib Isolasi Mandiri

MANADO — Satuan tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut), tegas menghimbau agar para staf dan pejabat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov), untuk tidak melakukan perjalanan atau kegiatan lainnya, selain berdiam di rumah.

Ini ditegaskan oleh Juru bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 di Sulut, dr Steaven Dandel sore tadi, pria yang kesehariannya bekerja di Dinas Kesehatan Provinsi Sulut ini, menyebut isolasi mandiri wajib dilakukan selain menjalani pemeriksaan gejala Covid-19. “Ini karena mereka telah berstatus sebagai kontak erat beresiko tinggi. Harus jalani isolasi mandiri sambil mendapat pantauan dari petugas kesehatan,” kata Dandel.

Bacaan Lainnya
Baca juga  APRINDO Sulut Bantu Pemkot Manado dengan Pengadaan 1.000 Alat Rapid Test

Dia juga menyarankan agar para staf dan pejabat di lingkungan kantor yang terletak di Kairagi untuk tidak ragu menginformasikan pada keluarga terdekat untuk tidak berdekatan dengan mereka. Status ini diberlakukan karena, salah satu anggota DPRD Sumatera Utara positif Covid-19, dan ternyata sempat melakukan kunjungan kerja belum lama ini ke Kantor Deprov Sulut dan diterima langsung oleh beberapa anggota DPRD Sulut dan Sekretaris DPRD Sulut. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *