KPU Minut Melarang Penumpukan Massa di 474 TPS Pada 9 Desember

AIRMADIDI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut), dengan tegas menyatakan melarang adanya kerumunan massa di dalam tempat pemungutan suara (TPS) saat 9 Desember mendatang.

“Jadi tidak boleh ada penumpukkan massa di area TPS nanti dan protokol kesehatan Covid-19 wajib dilberlakukan,” jelas Ketua KPU Minut, Stella Runtu didampingi Komisioner KPU Minut, Hendra Lumanaw, dalam Sosialisasi untuk Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, dan Peraturan KPU no.6 tahun 2020 kepada pers media cetak dan media elektronik/online, yang digelar di Aula HJ Aermadidi Sabtu pagi (8/8).

Bacaan Lainnya
Baca juga  Usai Sidang Kode Etik KPU Minut ungkap adanya Obyek Aduan yang Berbeda

Dia juga mengingatkan bahwa para warga yang memilih, nanti nya akan diinfokan waktu kedatangan untuk melakukan pencoklitan. “Karena tidak boleh ada penumpukkan di 474 TPS di seluruh Minut dan sekita TPS,” tegas Hendra, sembari mengingatkan Kabupaten Minut akan menggelar pilkada gubernur dan wakil gubernur dan pilkada bupati dan wakil bupati pada 9 Desember mendatang.

Dalam sosialisasi ini, KPU Minut juga memberikan contoh proses pemilu di Negara Korea yang berhasil, dengan menggunakan protokol Covid-19 yang tegas. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *