Bandar Narkoba dan Pedofil Dilarang KPU jadi Calon Peserta di Pilkada

AIRMADIDI — Ini warning, bagi para bakal calon peserta Pilkada di Minahasa Utara (Minut), untuk benar benar selektif mengajukan pasangan calon mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.

Penegasan disampaikan oleh salah satu Komisioner KPU Minut, Darul Halim dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020, pada pers media cetak dan media elektronik/online, Sabtu (8/8) pagi tadi di Aula HJ Aermadidi. “Jika ada calon yang didaftar pada kami adalah bandar narkoba dan pedofil, sesuai dengan putusan hukum tetap dari pengadilan. Maka secara langsung akan kami coret dan tidak akan bisa maju dalam Pilkada nanti,” tegasnya. Untuk, partai politik (parpol) dan tim perseorangan untuk benar benar mengetahui latar belakang bakal calon yang akan mereka dukung pada pesta demokrasi nanti.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Komisioner Bawaslu Sulut Sidak KPU Minut

Juga pada pelaku kejahatan pada anak anak atau pedofil, yang tercatat sebagai terpidana. “Sudah pasti kami coret. Karena nya mari kita cermat untuk calon pimpinan nanti,” tambahnya.(graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *