KPU Minut Buka Pendaftaran KPPS

AIRMADIDI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mengumumkan adanya Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan dikeluarkanya Surat Nomor: 1222/PP.04.2-Pu/7106/KPU-Kab/X/2020tentang Seleksi Calon Anggota KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut tahun  2020.   

Dimana, pada tanggal  1 sampai  6 Oktober mendatang untuk Pengumuman dan untuk penerimaan berkas pendaftaran KPPS, dimulai pada tanggal 7 Oktober sampai 14 Oktober tahun 2020. Komisioner Divisi Parmas, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Minut, Hendra Lumanauw mengatakan, nantinya dibutuhkan sekira 4.284 orang yang akan bertugas dan tersebar di 476 TPS desa/kelurahan se-Kabupaten Minut. “Nantinya  akan  ada  tujuh  petugas  KPPS  di  tiap-tiap  TPS.  Kemudian  tambahan  dua  personil  petugas ketertiban (Linmas), ditiap TPS dan petugas KPPS sebelum bertugas wajib mengikuti pemeriksaan terkait covid-19,” tutur Lumanauw.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Menikmati Pesona Dunia di Waruga Sawangan Spot Sahawung dan Kerajaan Macaca Nigra di Tangkoko

Adapun, persyaratan  yang ditetapkan untuk  calon  KPPS di  antaranya  Warga  Negara Indonesia (WNI),  berusia minimal  20  tahun  dan  maksimal  50  tahun, berdomisili  di  wilayah  KPPS,  tidak  pernah  dipidana, tidak menjadi keanggotaan partai politik, tidak pernah dipidana, bebas narkoba, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian oleh KPU, tidak pernah menjadi tim kampanye, belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama, tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara dan tidak mempunyai penyakit penyerta (Komorbiditas). Selain itu, para calon KPPS harus melengkapi kelengkapan dokumen yaitu Surat Pernyataan KPPS, Daftar Riwayat  Hidup KPPS,  Surat  Pendaftaran KPPS,  surat  Peryataan KPPS dan  Sehat  Covid-19 KPPS, untuk mengetahui kualifikasi syarat dan ketentuan tahapan yang lebih lengkap pembentukan Calon KPPS dapat diakses dan didownload di Website KPU  www.kab-minahasautara.kpu.go.id/. Kelengkapan pendaftaran dibuat masing-masing 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu)   rangkap   photocopy   dan   kelengkapan   dokumen   diantar   langsung   ke   sekertariat   PPS   di desa/kelurahan   masing-masing dengan tetap memerhatikan   protokol   Kesehatan   pencegahan   dan penanganan covid-19. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *