AIRMADIDI, 3 NOVEMBER 2022 – Kabupaten Minahasa utara (Minut), menjadi daerah sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi utara (Sulut), tentang kebijakan dan regulasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, dalam arahannya mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar pemilu dapat dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada dan harus diketahui public, dan seluruh stakeholder termasuk pers, instansi terkait bisa menyebarluaskan informasi aturan-aturan dalam pemilu 2024.
“Ada beberapa peraturan KPU, dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahap dan jadwal pemilu-pemilu, peraturan KPU nomor 4 tentang daftar verifikasi dan kelengkapan parpol (Partai politik) peserta pemilu, peraturan KPU nomor 6 tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR, DPRD dan peraturan KPU nomor 7 tentang pemutakhiran data pemilih,” kata Tinangon di RM KNT kemarin.
Sekertaris KPU Sulut Lucky Mayanto MM saat membuka menjelaskan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan regulasi yang ada, sehingga bisa menyelengarakan pemilu yang baik, sukses, terbuka dan berintegritas.
Pada kesempatan itu, Kabag Wasidik Ditreskrim Polda Sulut, AKBP DR Drs Servi Bahusame MA menjelaskan tugas pokok kepolisian memelihara kamtibmas agar pemilu aman dan tertib dalam penegakan hukum. Dimana, dia menyebut adaa banyak pelanggaran pemilu yang biasa terjadi, black company, money politik, pengrusakan rumah penyelenggara, hingga ujaran kebencian, dan korupsi yang harus diantisipasi sesegera mungkin.
Hadir dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit SSTP SH, Asisten intelejen Kejati Sulut Marthen Tandi SH MH, Kabag teknis dan Hikmah KPU Sulut Charles Worotjikan, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw MA dan jajaran, unsur pemerintahan Minut, Aparat hukum, Organisasi masyarakat dan media.(marsel mangelep)