Ada Pelanggaran di TPS 3 di Moyag Tampoan Kotamobagu PSU pun Digelar

MANADO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi utara (Sulut), sore tadi menyampaikan akan ada pemunggutan suara ulang atau PSU, di TPS 3 Moyag Tampoan yang ada di Kota Kotamobagu Timur besok hari (12/12) .

Di jelaskan, oleh Kordinator Divisi Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sulut, Supriyadi Pangellu berdasarkan kajian dengan rekomendasi dari Panwas Kecamatan yang kemudian direkomendasikan untuk dilakukan PSU kembali. “PSU ini, langsung di respon oleh KPU dan besok pagi akan digelar kembali,” kata Pangellu didampingi Komisioner Bawaslu Sulut lainnya, Mustarin Humagi dan Kpolda Sulut, Irjen Pol Panca Putra di Kantor Bawaslu Sulut. PSU ini digelar kembali, menurut Pangellu karena ditemukannya dugaan pelanggaran di TPS 03 Moyag Tampoan karena terdapat 2 pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih di TPS tersebut, tetapi menggunakan hak pilih tanpa formulir pindah memilih.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Ardiles Cs Pantau Percetakan Perdana Logistik Pilkada Sulut di Jatim

Humagi pun pada media menyebut dasar hukum digelarnya PSU ini adalah pasal 112 Undang-undang Pilkada Juncto Pasal 52 ayat 2 huruf e PKPU 8/2018, sebagaimana diubah dengan PKPU 18/2020, dimana disebutkan bahwa Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan termasuk didalamnya jika ditemukan lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Kapolda Sulut pun menjanjikan akan memback up untuk pengamanan PSU ini, agar tetap aman dan kondusif. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *