Tak Lapor SPT WP asal Sulut Terancam 6 Tahun di Penjara

MANADO, 31 MARET 2021 – Bagi wajib pajak (WP) perorangan, jangan lupa untuk melaporkan surat pemberitahuan alias SPT, karena jika melupakan hal ini, maka ada sanksi pidana yang menanti yaitu pidana penjara dan denda.

Ini bukan main main, karena belum lama ini penyidik pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi utara sulawesi tengah Gorontalo dan Maluku utara (Suluttenggomalut), melalui  Korwas  PPNS  Polda  Sulawesi  Utara (Sulut), telah  menyerahkan  tersangka  ET  disertai dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulut pada (24/3) lalu.

Bacaan Lainnya

Ini disebabkan, ET yang adalah seorang  pengusaha  hasil  bumi di Nyiur Melambai diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan modus operandi berupa tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2015 dan 2016.

Baca juga  Demi Tax Center Dua Sekolah Tinggi di Bitung Gandeng Kanwil DJP Suluttenggomalut

Bedasarkan hasil  penyidikan  yang  dilakukan  kepada  tersangka,  penyidik  berhasil  mengungkap  bahwa  ET memiliki penghasilan hingga Rp7,38 miliar tidak melaporkan SPT Tahunan  PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 dan 2016. Dan ini merupakan perbuatan  yang  melanggar Pasal  39  ayat  (1)  huruf  c  Undang-Undang  Nomor  6  tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  (KUP), sebagaimana  telah  beberapa  kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca juga  Diduga Mabuk dan Aniaya Anak Dibawah Umur Warga Talengen di Tahan Polres Sangihe

Keberhasilan ini, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) dalam bidang perpajakan di Sulut. “Kasus  ini, menjadi  perhatian  dan  peringatan  kepada seluruh WP, khususnya  yang  ada  di Sulut agar   melaksanakan kewajiban   perpajakannya   dengan   benar   yaitu   memotong, memungut, menyetor pajak yang terutang ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos, serta mengisi SPT dengan  benar, lengkap, jelas  dan  melaporkannya secara  online melalui e-filing atau e-SPT,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Joga Saksono seperti yang dikutip MANADONES dalam rilis media Kanwil DJP Suluttenggomalut sore tadi. (graceywakary”)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *