MANADO, 31 MARET 2021 – Bagi wajib pajak (WP) perorangan, jangan lupa untuk melaporkan surat pemberitahuan alias SPT, karena jika melupakan hal ini, maka ada sanksi pidana yang menanti yaitu pidana penjara dan denda.
Ini bukan main main, karena belum lama ini penyidik pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi utara sulawesi tengah Gorontalo dan Maluku utara (Suluttenggomalut), melalui Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara (Sulut), telah menyerahkan tersangka ET disertai dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulut pada (24/3) lalu.
Ini disebabkan, ET yang adalah seorang pengusaha hasil bumi di Nyiur Melambai diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan modus operandi berupa tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2015 dan 2016.
Bedasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kepada tersangka, penyidik berhasil mengungkap bahwa ET memiliki penghasilan hingga Rp7,38 miliar tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 dan 2016. Dan ini merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Keberhasilan ini, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) dalam bidang perpajakan di Sulut. “Kasus ini, menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh WP, khususnya yang ada di Sulut agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar yaitu memotong, memungut, menyetor pajak yang terutang ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos, serta mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas dan melaporkannya secara online melalui e-filing atau e-SPT,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Joga Saksono seperti yang dikutip MANADONES dalam rilis media Kanwil DJP Suluttenggomalut sore tadi. (graceywakary”)




