MANADO, 14 APRIL 2021 – Diduga, merugikan negara sebesar Rp 8,8 miliar, membuat AMP alias Aye resmi jadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, setelah siang tadi menjalani sidang perdananya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mmuhammad Alfi Sahrin Usup, Syors Mambrasar dan Edy, tim Jaksa Penunut umum (JPU) Kejari Minut, Dian Subdiana, Julia Rambi, dan Natalia Runkat, mendakwa Aye yang dikenal sebagai tenaga ahli mantan Bupati Minut Vonnir Aneke Panambunan (VAP), menjadi pesakitan karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar di proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara TA 2016.
Usai pembacaan dakwaan, sidang atas adik mantan bupati ini kemudian ditunda oleh majelis hakim, untuk lanjutkan pekan, Rabu (21/4) depan. (graceywakary)