DJP Tunjuk WeTransfer BV dan OffGamers Global Pte Ltd jadi PPN PMSE

JAKARTA, 6 SEPTEMBER 2021 – WeTransfer BV dan OffGamers Global Pte Ltd, resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE), atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Keduanya, disebut sebagai perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha yang professional dan taat aturan DJP. Dalam rilis media DJP, yang diterima oleh MANADONES siang tadi, penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk mencapai 83 badan usaha.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Jangan Lupa Bayar Pajak

Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia. DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP RI, Neilmaldrin Noor dalam rilis.

Baca juga  Tiga Hal Mendasar Bedakan Fintech Legal dan Illegal

Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.(graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *