MANADO, 15 OKTOBER 2021 — Usai pemeriksaan terhadap enam orang saksi, dan telah melakukan gelar perkara atas dugaan terjadinya kasus pencabulan pada siswi SMA di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), oknum pencabul anak dibawah umur ini akhirnya ditahan oleh aparat Polres Minsel.
Oknum pencabul, yang berinisial MMT (49), warga Desa Motolin Jaga IV, Kecamatan Motoling disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut, Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara, oknum pengajar ini terancam hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. “Kami, telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak, yakni lelaki berinisial MMT, dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan,” ujarnya.
Selain itu, Gumara menjelaskan, dasar penyidikan tindak pidana cabul yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021 lalu.
Seperti diketahui, dugaan kasus cabul ini terjadi pada bulan September 2021, di ruang guru di salah satu SMA di Motoling. Oknum MMT diduga sengaja melakukan cabul pada seorang siswi.
Aksi tak terpuji tersangka kemudian sempat difoto oleh seorang siswi lain yang kemudian diunggah dan viral di media sosial, dan umum. (gracey Wakary)