Polres Kotamobagu Amankan 44 Motor yang Digunakan dalam Balap Liar

MANADO, 13 APRIL 2022 — Patroli gabungan Polres Kotamobagu siang kemarin, telah mengamankan sebanyak 44 motor, yang diduga digunakan sebagai alat utama dalam aksi balap liar di Kecamatan Lolayan Kotamobagu.

 

Bacaan Lainnya

Menurut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julles Abast aksi yang tidak terpuji ini, marak dilakukan di bulan suci Ramadan ini. “Pada Selasa dini hari kemarin, personel gabungan yang terdiri dari Satuan Lantas, Patroli Presisi, serta Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu membubarkan balapan liar di jalan raya Desa Bakan Kecamatan Lolayan,” ujarnya.

Baca juga  Mesin Motor Prima Wajib Rutin Servis ke AHASS

 

 

Pada patroli gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 unit sepeda motor berbagai merk, selanjutnya diamankan di Mako Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu. “Petugas Kepolisian di lapangan tak henti-hentinya mengimbau anak-anak muda agar tidak terlibat balapan liar. Hal ini selain membahayakan diri sendiri, juga bisa membahayakan orang lain,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

 

Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku balap liar yakni Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta”.

Baca juga  SHaL si Komunitas Pecinta Motor Custom yang Cinta Lingkungan

 

 

Untuk itu, Julles menambahkan para pelaku akan diberi tindakan dengan dilakukan penahanan sementara kendaraan tersebut, sampai jatuh tempo sidang sebagai efek jera. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *