MANADO, 13 JUNI 2022 – Program kekinian dari Direktorat Jendral Pajak (DJP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), tidak harus dijadikan momok menakutkan bagi warga Sulawesi utara (Sulut).
Program ini, merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Malah, menurut Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggo Joga Saksono ada manfaat bagi wajib pajak yang mengikuti PPS, ini yaitu tidak dikenai sanksi pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar), dan data atau informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Sedangkan, untuk manfaat bagi wajib pajak yang mengikuti PPS untuk Kebijakan II yaitu tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap dan data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“Kami, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berkontribusi pada kegiatan ini, diharapkan tujuan utama kegiatan ini dapat tercapai yaitu para wajib pajak dapat memanfaatkan PPS yang merupakan kesempatan yang telah diberikan oleh DJP,” jelas Saksono seperti dikutip MANADONES dalam siaran pers Kanwil DJP Suluttenggo.
Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS maka dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan konsultasi dengan jadwal Senin-Jumat pukul 08.00 – 16.00 WITA di Kanwil DJP Suluttenggomalut, setiap hari Rabu dan Kamis pukul 11.00 – 16.30 WITA di Lantai 1 Manado Town Square 3, dan setiap hari Jumat pukul 09.00 – 15.30 WITA di Lobby Belakang Kantor Administrasi RSUP Prof Dr RD Kandou Manado. (graceywakary)





