TAHUNA, 17 JUNI 2022 — Kepentingan umum menjadi prioritas untuk dijaga, ini juga menjdi tugas utama aparat keamanan yang bertugas, termasuk Polres Sangihe.
Ini, diingatkan lagi oleh Kapolres Sangihe melalui Kasat Reskrim Polres Kepuluan Sangihe Iptu Revianto Anriz. Serta meluruskan adanya dugaan masyarakat tentang keberpihakan Polres. “Tidak ada, yang namanya kami, aparat keamanan menjalan tugas demi kepentingan lain selain kepentingan masyarakat,” tuturnya siang tadi pada MANADONES.
Perwira ramah ini kemudian menjelaskan bahwa fasilitas publik seperti jalan umum, tidak boleh ditutup ataupun dihalangi. Jika, ini terjadi maka aparat wajib melakukan tindakan preventif dalam menangani keluhan masyarakat. Serta, berusaha melakukan pencegahan agar tidak terjadi konflik horizontal antara masyarakat pro dan kontra karena yang diblokir merupakan jalan umum dan akses mobolitas warga.
“Beberapa hari lalu, kami turun ke jalan di Desa Bowone, karena ada keluhan pengguna jalan bahwa jalan umum ini tidak bisa dilalui karena ada pemblokiran dari beberapa warga,” ungkapnya, sembari menepis dugaan tindakan represif yang dilakukan aparatnya belum lama ini.
Tidak hanya itu, dia juga menerangkan, saat turun ke Bowone, mereka berdasarkan surat perintah langsung dari Kapolres Denny Tompunuh, yang menanggapi banyaknya keluhan dari masyarakat sebagai pengguna jalan di Bowone yang ternyata selama dua hari tidak bisa melewati jalan tersebut, saat beraktivitas sehari- hari karena adanya penutupan. (ryan sengala)