MANADO, 14 JULI 2022 – Kapolda Irjen Pol Mulyatno dalam rapat dengar pendapat, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sulawesi Utara (Sulut), menyebut penanganan kasus tindak pidana korupsi tetap menjadi prioritas.
Dimana, dalam masa kepemimpinannya, Polda Sulut dan jajarannya telah menangani 24 perkara tindak pidana korupsi. Dengan rincian, dua perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum atau JPU Kejati Sulut dengan jumlah sebanyak lima berkas perkara dan tersangka lima orang.
Kemudian, satu perkara yang ditangani Polres Bitung, yang kini sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Bitung, dengan jumlah sebanyak dua berkas perkara dan tersangka dua orang, sedangkan sisanya sebanyak 21 perkara masih dalam proses penyidikan.
Dari sejumlah perkara yang ditangani Polda Sulut dan jajaran, terdapat kerugian negara yang dialami, dengan total Rp82,35 miliar. Ini dijelaskan Kapolda Mulyatno berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah, yang dikeluarkan oleh Tim Auditor dari BPKP Perwakilan Sulut, maupun auditor lainnya.
“Adapun, nilai penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6,418 miliar lebih,” tutur Irjen Pol Mulyatno dihadapan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Wilayah IV Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti, para Kasatgas di Sulut, Pimpinan Kejati, Pengadilan Tinggi, BPKP Sulut dan BPK Sulut, pagi tadi di aula Catur Prasetya Polda Sulut.
Untuk itu, jendral bintang dua ini, berharap sinergitas antar aparat penegak hukum terus ditingatkan, agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan lebih efektif. Disebutnya, harapan masyarakat untuk pemberantasan tindak pidana korupsi sangat tinggi, namun hal ini tidak diimbangi dengan jumlah aparat penegak hukum.
“Untuk itu, walau jumlah aparat penegak hukum terbatas, tetapi kedepannya pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan lebih efektif, dengan sinergitas” pungkas Irjen Pol Mulyatno. (graceywakary)