MANADO, 23 AGUSTUS 2022 – Polres Kotamobagu belum lama ini mengamankan tiga warga yang melakukan kegiatan judi togel.
Ketiga warga yang ditangkap ditempat area judi yang ada di Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara, kemudian Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, dan Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Diawali dengan pengungkapan judi togel di wilayah Kelurahan Biga, sekitar pukul 12:00 WITA. Petugas mengamankan seorang pelaku pria berinisial IH (69), warga kelurahan setempat, yang berperan sebagai pengecer. Barang bukti yang diamankan berupa, uang tunai Rp10 ribu, tiga pena, dan 13 lembar kertas rekapan pasangan nomor,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (23/8) pagi, di Mapolda Sulut.
Sekitar 15 menit kemudian, petugas mengungkap kasus serupa di wilayah Kelurahan Kotobangon, dan mengamankan pria berinisial ST (64), warga kelurahan setempa, dengan barang bukti uang tunai Rp117.000, tiga pena, 15 lembar kertas rekapan pasangan nomor, satu buah buku syair, dan lima lembar kertas karbon, jelas Abast.
Saat ditangkap, ST pun mengaku menyetorkan kupon beserta uang pasangan togel kepada perempuan berinisial CS (50), warga Kelurahan Kotamobagu. Tak menunggu lama, petugas langsung mengejar CS, dan menangkapnya di rumah bersama barang bukti uang tunai Rp36 ribu, sembila buah buku kupon togel, empat embar kertas rekapan pasangan nomor, satu tas warna hijau, satu buku rekapan, dan dua buah handphone.
“Mari kita bersama-sama memberantas segala bentuk perjudian karena bisa menimbulkan gangguan kamtibmas. Laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktek perjudian supaya cepat ditindaklanjuti. Stop bajudi,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (graceywakary)