MANADO, 6 OKTOBER 2022 – Terkait sinergitas, untuk memberikan perlindungan pada para pekerja debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan, pagi tadi melakukan penandatanganan MoU kerjasama dengan DPD BPR di Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut).
Kerja sama ini berupa program jaminan sosial ketenagakerjaan, melalui perlindungan jaminan sosial Ketenagkerjaan bagi nasabah debitur, dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui dana CSR.
Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Alias AM menyampaikan manfaat yang bisa didapatkan dari kerjasama ini diantaranya meminimalisir kredit macet debitur karena debitur meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, manfaat santunan jaminan kecelakaan kerja bagi debitur dan jaminan kematian bagi ahli waris debitur.
“Sehingga, debitur atau ahliwaris debitur dapat segera menyelesaikan sisa pinjaman, apabila terjadi risiko sosial seperti kecelakaan dan meninggal dunia,” tuturnya, dalam siaran pers BPJS Ketenagakerjaan Sulut sore tadi.
Dia kemudian menjelaskan, manfaat dari kerjasama adalah meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh segmen pekerja khususnya pekerja Bukan Penerima Upah atau Pekerja Informal. “Kami berharap dorongan, dan kerjasama dari OJK bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK, dan lembaga keuangan bank dan nonbank lainnya untuk mendorong, meningkatkan literasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya yang ada di Sulawesi Maluku,” tambah Alias.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPD Perbarindo Sulutgomalut, Mario Glen Angouw yang juga sekaligus komisaris PT BPR Dana Raya dan Dave Pinontoan Direktur Utama PT BPR Dana Raya atas kerjasama dan kepeduliannya untuk perlindungan pekerja rentan di Sulut.
“Harapan kami, dengan kerjasama ini, para nasabah BPR akan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian sudah ada jaminan yang bisa diterima oleh peserta atau ahli waris dan pembayaran angsuran BPR terus berjalan lancar. kami berharap bagi seluruh nasabah BPR yang mayoritas adalah pelaku UMKM dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terang Sunardy, sembari memengapresiasi BPR Dana Raya, yang memberikan bantuan CSR dalam bentuk iuran perlindungan jaminan social ketenagakerjaan, kepada pekerja rentan yang ada di sekitar PT BPR Dana Raya.